tarif-perdagangan-trump-dibatalkan-oleh-pengadilan-international.jpgSumber Foto: cnbc.com

Tarif Perdagangan Trump 10% Dibatalkan Oleh Pengadilan International

berita

radityo - octaNews

8 Mei 2026 12:55 WIB

Pengadilan Perdagangan Internasional membatalkan tarif 10% yang diberlakukan Presiden Trump pada Februari 2026 atas sebagian besar impor AS, dengan pertimbangan bahwa kebijakan itu mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang membatalkan tarif menyeluruh berdasarkan Undang‑Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Dalam pemungutan suara 2–1, pengadilan memihak sekelompok usaha kecil, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pengembalian tarif tambahan lainnya; pemerintahan Trump kemungkinan akan mengajukan banding.

Sebagai konsekuensi, pemerintah AS meluncurkan portal pengembalian tarif bagi importir, dengan proses peninjauan klaim sekitar 45 hari dan cek diproses 60–90 hari setelah itu, sehingga dana baru diharapkan cair pada musim panas. Lebih dari 25.000 importir, termasuk Costco dan FedEx, telah mengajukan permintaan pengembalian dana terkait tarif IEEPA.

Di sisi lain, Trump mengancam akan menaikkan tarif mobil dan truk dari Uni Eropa menjadi 25%, yang dikritik oleh kepala komite perdagangan Parlemen Eropa sebagai “tidak dapat diterima” dan bukti bahwa AS berperilaku sebagai mitra dagang yang tidak dapat diandalkan. Uni Eropa menilai AS belum memenuhi kesepakatan perdagangan Juli 2025, terutama karena AS memperluas tarif baja dan aluminium 50% ke ratusan produk baru, sehingga memperuncing risiko eskalasi perang dagang dengan blok Eropa.

Disclaimer :

Transaksi perdagangan berjangka komoditi atau trading derivative memiliki potensi kerugian dan keuntungan yang tinggi, harap pastikan bahwa Anda mengambil tindakan yang tepat untuk dapat mengelolanya.