daftar-tarif-resiprokal-trump-berlaku-7-Agustus-2025.jpgSumber Foto: Generate by chatgpt.com

Daftar Tarif Resiprokal Trump Berlaku 7 Agustus, Tertinggi 50%

berita

radityo - octaNews

7 Agu 2025 15:44 WIB

Tarif resiprokal yang dikenakan Presiden Donald Trump pada produk-produk impor dari sejumlah mitra dagang AS berlaku hari ini, Kamis (7/8/2025), tepatnya pukul 00.01 waktu Washington. Tarifnya beragam, mulai dari 10% hingga yang tertinggi sebesar 50%.

Pemerintah AS juga memasang tarif minimum global sebesar 10% untuk sebagian besar negara yang tidak termasuk dalam daftar tertentu. Sementara itu, impor dari negara-negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS akan dikenai tarif dasar sebesar 15% atau lebih tinggi.

Berdasarkan panduan yang dirilis Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Senin (4/8/2025), barang-barang yang terbukti diangkut ulang (transshipment) demi menghindari tarif lebih tinggi akan terkena bea tambahan sebesar 40%.

"Tarif 40% ini merupakan tambahan atas denda atau sanksi lain yang berlaku atau sesuai, serta tarif, biaya, pajak, pungutan, atau beban lain yang berlaku untuk barang asal negara tersebut," bunyi dokumen tersebut.

Sejumlah negara seperti China dan Meksiko masuk dalam jalur perdagangan yang berbeda dan diatur melalui perintah eksekutif terpisah.

Trump mengatakan ia "hampir mencapai kesepakatan" dengan China untuk memperpanjang gencatan perang dagang. Nantinya, kedua negara sepakat untuk mengurangi kenaikan tarif balasan dan melonggarkan kontrol ekspor magnet tanah jarang dan teknologi tertentu.

Berikut daftar tarif resiprokal terhadap berbagai negara yang telah disesuaikan:

Negara

Tarif Resiprokal yang Dikenakan AS

Afghanistan

15%

Aljazair

30%

Angola

15%

Bangladesh

20%

Bolivia

15%

Bosnia dan Herzegovina

30%

Botswana

15%

Brasil

50%

Brunei

25%

Kamboja

19%

Kamerun

15%

Chad

15%

Kosta Rika

15%

Pantai Gading

15%

Republik Demokratik Kongo

20%

Ekuador

15%

Guinea Khatulistiwa

15%

Uni Eropa (Barang dengan Tarif Bea Kolom 1 >15%)

0%

Uni Eropa (Barang dengan Tarif Bea Kolom 1 <15%)

15%

Kepulauan Falkland

15%

Fiji

15%

Ghana

15%

Guyana

15%

Islandia

15%

India

25% plus tarif sekunder 25% berlaku akhir Agustus

Indonesia

19%

Irak

35%

Israel

15%

Jepang

15%

Yordania

15%

Kazakhstan

25%

Laos

40%

Lesotho

15%

Libya

30%

Liechtenstein

15%

Madagaskar

15%

Malawi

15%

Malaysia

19%

Mauritius

15%

Moldova

25%

Mozambik

15%

Myanmar (Burma)

40%

Namibia

15%

Nauru

15%

Selandia Baru

15%

Nikaragua

18%

Nigeria

18%

Makedonia Utara

15%

Norwegia

15%

Pakistan

15%

Papua Nugini

15%

Filipina

15%

Serbia

15%

Afrika Selatan

15%

Korea Selatan

15%

Sri Lanka

15%

Swiss

15%

Suriah

15%

Taiwan

15%

Thailand

15%

Trinidad dan Tobago

15%

Tunisia

15%

Turki

15%

Uganda

15%

Britania Raya

15%

Vanuatu

15%

Venezuela

15%

Vietnam

15%

Zambia

15%

Zimbabwe

15%

Disclaimer :

Transaksi perdagangan berjangka komoditi atau trading derivative memiliki potensi kerugian dan keuntungan yang tinggi, harap pastikan bahwa Anda mengambil tindakan yang tepat untuk dapat mengelolanya.